
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga melalui Posyanduk di Rumah Makan Pring Sewu, Mulungan, Jl. Magelang, Sendangadi, Mlati, Sleman pada hari Rabu, 13 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Pejabat Fungsional dan Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Kaur Tata Laksana Kalurahan di Kabupaten Sleman serta Dukuh di Kabupaten Sleman Tahun Pelantikan 2022 dan 2023.
Paparan pertama tentang Pelayanan Pencatatan Sipil disampaikan oleh oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Dra. Mayawati Jati Lestari, M.T. Beliau menyampaikan bahwa pelayanan pencatatan sipil terdiri dari pelayanan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya. Disampaikan juga dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai perkawinan agama Islam. Pemohon akta kematian adalah salah satu ahli waris penduduk yang meninggal dunia. Bukti kematian berupa surat keterangan kematian atau surat kematian lama yang telah diterbitkan Pemerintah Desa atau rumah sakit/fasilitas kesehatan. Dokumen kependudukan penduduk yang meninggal antara lain berupa KK, KTP, buku nikah/akta perkawinan, ijazah, SK pegawai/SK Pensiun, paspo. Jika tidak ada harus melalui penetapan pengadilan.





Paparan kedua tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ibu Raden Rara Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK. Beberapa masalah dokumen dan data adminduk adalah data kependudukan yang tidak mutakhir, dihimbau masyarakat untuk segera melakukan perubahan data jika ada perubahan-perubahan apda elemen data di KK. Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Terakhir materi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M. tentang Optimalisasi “Peran Aparat Kalurahan dalam Pelayanan Adminduk”. Beliau menyampaikan bahwa Dukuh dan Petugas Kalurahan berperan penting mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan yaitu mempunyai identitas dan dokumen kependudukan. Dukuh harus mengenali warganya agar dokumen kependudukan yang dihasilkan akurat dan mutakhir. Dinas Dukcapil Sleman telah memiliki berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah Posyanduk yaitu pos pelayanan administrasi kependudukan di Kalurahan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil. Jumlah Posyanduk saat ini adalah 82 dari 86 Kalurahan di Kabupaten Sleman.
Semoga dengan adanya workshop bagi pamong Kalurahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat semakin PRIMA.