DUKUH BARU AGAR MENDAFTAR PENDUDUK PENDUDUK NON PERMANEN

Kepala Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M. menyampaikan kepada Dukuh baru agar dapat menjadi contoh penduduk yang tertib adminduk yaitu memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, data dalam dokumen kependudukan akurat, mutakhir dan tidak berbeda-beda dengan dokumen administrasi lain. Data dalam saudara se-ayah se-ibu data nama ibu dan ayah dalam akta kelahiran, Kartu Keluarga harus sama atau sinkron. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi awal tugas bagi 30 (tiga puluh) orang Dukuh baru di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Para Dukuh juga diharapkan untuk menguasai aturan dan menyampaikan informasi adminduk kepada masyarakat secara lengkap dan jelas, mengelola dokumen, arsip, data adminduk yang sesuai kewenangannya dan memberdayakan pengurus RW, RT, Kader Adminduk untuk membantu tugas pembinaan adminduk. Dalam kesempatan tersebut juga Dukuh bersama Ketua RW dan RT diminta mendaftar penduduk non permanen yaitu penduduk yang memiliki identitas KTP-el dan KK luar padukuhan yang berdomisili diwilayahnya baik menempati rumah sendiri, rumah sewa atau kos. Apabila setiap kedatangan penduduk di wilayah padukuhan dikunjungi dan didaftar identitasnya diharapkan kehidupan masyarakat tetap komunikatif, guyub rukun, tenteram dan tertib.  Surat Edaran dan Formulir Pendaftaran Penduduk Non Permanen dapat diunduh di https://dukcapil.slemankab.go.id/formulir-pendaftaran-penduduk-nonpermanen.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments