Hak anak menurut pasal 7 ayat (1) Konvensi Hak-hak Anak adalah hak untuk memiliki atas suatu nama; memperoleh kewarganegaraan; serta untuk mengetahui & dirawat oleh orang tuanya. Negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah diharapkan hadir untuk memenuhi kepastian hukum atas hak tersebut kepada warga masyarakat dalam bentuk pelayanan yang komprehenshif meliputi segala unsur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemenuhan hak anak tersebut selaras dengan tugas Negara sesuai UUD dan Nawa Cita yaitu memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI Penduduk Indonesia dengan memberikan Dokumen Kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan Gratis serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Untuk mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik yang dikemas dalam acara “Bincang Hari Ini” di Jogja TV dengan mengusung tema “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Kependudukan” pada hari Rabu tanggl 11 September 2019 pukul 17.00 s.d. 18.00 WIB.
Acara dipandu oleh Presenter Indah Ardina didampingi Dalijo dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jazim Sumirat, S..H, M.Si dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes. Dalam kesempatan tersebut disampaikan tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak sebagai dasar pengakuan negara terhadap identitas seseorang dan inovasi-inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dalam upaya pemenuhan hak-hak anak tersebut, sementara itu dr Mafilindati menyampaikan materi tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang salah satu indikatornya adalah kepemilikan akta kelahiran bagi anak.
Disamping acara “Bincang Hari Ini” di halaman Studio Jogja TV dilakukan pelayanan mobile perekaman KTP el serta pelayanan akta kelahiran dan akta kematian dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Kegiatan pelayanan mobile ini disambut antusias oleh warga sekitar, dapat dilihat dari jumlah pengunjung yang berjubel. Diharapkan dengan acara “Bincang Hari Ini” yang diselingi dengan hiburan musik dapat menjadi media sosialisasi yang mengena dan disukai oleh masyarakat sehingga pesan-pesan dapat tersampaikan dengan baik.



