SOSIALISASI DAN PEMBINAAN RT RW DESA TRIMULYO KECAMATAN SLEMAN

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan administrasi kependudukan , Desa Trimulyo Kecamatan Sleman melaksanakan sosialisasi dan pembinaan RT RW. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 bertempat di Aula Desa Trimulyo Kecamatan Sleman dengan mengundang seluruh pengurus RT dan RW se- Desa Trimulyo.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat, S.H., M.Si. Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan kebijakan terkait dengan UU no 23 tahun 2006 j.o. UU no 24 tahun 2013 yakni antara lain:

  1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif;
  2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili;
  3. KTP el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data);
  4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis;
  5. Pejabat dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri;
  6. Data Kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Kemendagri;
  7. Rekam dan cetak KTP el diluar domisili;
  8. Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran (Permendagri No.9 Th.2016);
  9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakaman;
  10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kel/Desa;
  11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia;
  12. Terbit Perpres No.96 Th 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Perlu diketahui bahwa pengurusan KTP el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT RW dimaksudkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan pada saat ini adalah berbasis domisili, artinya penduduk yang dilayani adalah yang berdomisili di Desa setempat dibuktikan dengan KK atau yang masuk dalam database kependudukan. Dengan filosofi pelayanan tersebut tidak diperlukan pengantar RT RW karena data telah ada di masing-masing Desa.