PERTEMUAN RUTIN PAGUYUBAN DUKUH COKROPAMUNGKAS

Pertemuan rutin Paguyuban Dukuh Cokropamungkas pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 bertempat di Pendopo Lava Bantal Jogotirto Berbah dihadiri oleh perwakilan dukuh dari sejumlah 1.212 dukuh se Kabupaten Sleman. Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sleman Jazim Sumirat, S.H., M.Si. selaku narasumber yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan antara lain penerbitan surat keterangan pengganti KTP el di Dinas Dukcapil dengan pertimbangan peraturan bahwa Surat Keterangan hanya dapat diterbitkan oleh yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinaskependudukan dan Pencatatan Sipil.

Paguyuban Dukuh Cokropamungkas yang diketuai oleh Bapak Sukiman memberikan pertanyaan perihal blangko KTP el yang saat ini menjadi permasalahan secara nasional dan bagaimana penyelesaiannya. Diberikan informasi oleh narasumber bahwa telah terbit surat dari kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 471.13/6153/Dukcapil tertanggal 26 Agustus 2019 hal Pelayanan Rekam Cetak KTP el, bahwa dengan keterbatasan blangko maka pencetakan KTP el diprioritaskan untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru, pencetakan untuk pengganti KTP el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tandan Identitas (Suket).