PENANGANAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SLEMAN

Yang termasuk kategori penduduk rentan adminduk di kabupaten Sleman adalah :

  1. Korban bencana alam Gunung Merapi, dengan permasalahan penduduk yang sudah tinggal direlokasi, sedangkan tempat tinggal asalnya masuk dalam wilayah KRB (kawasan rawan bencana) yang tidak boleh digunakan untuk permukiman, bagaimana dengan penataan alamat dan kewilayahannya termasuk pencantumannya dalam dokumen kependudukannya (KK dan KTP)?
  2. Korban Bencana Sosial: warga eks gafatar, dengan permasalahan ada sebagaian masyarakat yang menolak kedatangan penduduk eks gafatar terutama penduduk eks gafatar bukan asli penduduk setempat (berasal dari luar Kabupaten Sleman)
  3. Orang terlantar, yaitu a. penduduk asli Sleman yang tidak pernah mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak terdaftar dalam database kependudukan, b. penduduk luar Sleman yang sudah tinggal di Kab. Sleman namun tidak membawa surat pindah dari daerah asal sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan., c. anak/bayi dan penduduk yang tinggal di panti (sayap ibu, BRSPA, panti whreda) dan tidak memiliki dokumen kependudukan, d. penduduk Sleman yang ikut transmigrasi dan sudah pindah namun kembali ke Sleman tanpa sesuai ketentuan

Adapun penanganan penduduk rentan Adminduk di kabupaten SLeman antara lain :

Untuk korban bencana :

a. Melakukan pendataan para pengungsi di tempat pengungsian oleh BPBD, Kecamatan setempat;

b. Dinas Dukcapil melaksanakan verifikasi data penduduk;

c. Dinas Dukcapil menerbitkan dokumen kependudukan (KK dan KTP) bagi pengungsi penduduk Kabupaten Sleman yang kehilangan dokumen kependudukannya; untuk penduduk luar Kab. Sleman dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten daerah asal.2. Penduduk Korban Bencana Pada tahun 2016 terjadi peristiwa penolakan warga eks Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) oleh penduduk lolak di Kalimantan Barat, sehingga penduduk tersebut harus dipulangkan ke daerah asal masing-masing. terdapat 135 orang yang dipulangkan ke Kabupaten Sleman meskipun ada beberapa yang berasal dari Kabupaten/Kota lain.

Demikian ringkasan materi yang disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Sleman (Jazim Sumirat, SH., M.Si) dalam acara Diskusi Kelompok Terarah Studi Kerentanan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan oleh Bappenas, PUSPAKA dan KOMPAK pada hari Senin, 24 Februari 2020. Bapak Kepala Dinas Dukcapil Sleman menjadi narasumber bersama dengan Kabupaten Bogor dan Nunukan membahas tentang penduduk rentan Adminduk.

(erw)