Perubahan Material Formulir Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • Mulai 1 1 Juli 2020 formulir layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. https://drive.google.com/file/d/12KlLkTiTMGShrj3eYWvJ8oSGFlGQlO-F/view?usp=sharing