RAPAT KOORDINAS PELAYANAN DENGAN PETUGAS REGISTER DESA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan rapat koordinasi pelayanan dengan 86 petugas register desa yang tebagi dalam 2 (dua) hari yakni Selasa, 24 November 2020 dan Kamis, 26 November 2020.

Dalam arahannya kepala Dinas Dukcapil Jazim Sumirat, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa terdapat beberapa kebijakan baru dalam pelayanan adminduk meliputi perubahan form pelayanan adminduk yang sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Secara teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Pendafatran Penduduk RR Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si. mengenai petunjuk pengisian formulir pelayanan yang baru. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini petugas register desa lebih memahami akan fungsi dan tugasnya dalam pelayanan adminduk di Kalurahan. (Its)