Kapanewon Mlati bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman pada hari ini Rabu, 6 Oktober 2021 bertempat di Gedung Serbaguna Lantai 1 Kapanewon Mlati, mengadakan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Sosialisasi bertujuan memenuhi hak anak usia 0 sd 17 th krg 1 hr utk memiliki KIA. Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016 ; Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Negara berkewajiban memenuhi hak anak untuk memiliki KIA.

Kondisi di Kabupaten Sleman dari penduduk usia anak sebanyak 260.877 yang memiliki KIA sebanyak 173.134 atau 66,37%. Untuk lingkup Kapanewon Mlati, potensinya sebanyak 22.419, yang sudah memiliki KIA sebanyak 13.910 atau 62,05 % sehingga yang belum memiliki sebanyak 8.509 atau 37,95%.
Terkait permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melakukan strategi Percepatan layanan KIA melalui Sisir Adminduk dan melalui sekolah. Selanjutnya disampaikan tutorial teknis percepatan layanan KIA di sekolah.