SOSIALISASI PERCEPATAN PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BAGI SISWA SMP/MTs

Sleman, 23 Mei 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan acara Sosialisasi Percepatan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Siswa SMP/MTs. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M. , Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Ibu Raden Rara Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pakem Bapak Ponidi serta bapak/ibu Kepala Sekolah SMP/MTs.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M., beliau menyampaikan  Program Penerbitan Kartu Identitas sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun kiranya perlu dilaksanakan, yaitu dalam bentuk kegiatan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan Negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota; melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia; pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit; pembuatan dokumen keimigrasian; untuk mengurus klaim santunan kematian bagi Pemegang KIA yang masih berlaku; mencegah terjadinya perdagangan anak dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota.

Permasalahannya belum semua siswa SMP/MTs memiliki KIA, di 50 (lima puluh) SMP/MTs. ditemui sebanyak 4.210 siswa yang belum memiliki KIA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tahun lalu sudah melaksanakan uji coba di SMP Negeri 4 Pakem untuk percepatan KIA dengan mekanisme  melalui Google Form Sekolah. Percepatan pelayanan melalui Google Form ini dirintis di SMPN 4 Pakem pada tanggal 26 Juni 2021, dimana pada saat itu pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya.  Tuntutan untuk tetap bisa memberikan hak anak untuk memiliki identitas penduduk dalam bentuk KIA melahirkan inisiatif bersama Dinas Dukcapil Sleman dengan SMPN 4 Pakem untuk proses penyampaian berkas melalui Google Form.

Mekanisme Percepatan Pelayanan KIA melalui Google Form yaitu 1. Kepala Sekolah mengajukan permohonan percepatan pelayanan KIA secara kolektif kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman; 2. Membuat Google Form Permohonan KIA masing-masingSMP/MTs; 3. Menyampaikan informasi ke wali/siswa untuk mengajukan permohonan KIA melalui Google Form Permohonan KIA masing -masing SMP/MTs; 4. Pemohon mengisi data pada alamat Google Form masing-masing SMP/Mts; 5. SMP/MTs. mengirimkan berkas permohonan kolektif KIA dalam bentuk file ditujukan ke Dinas Dukcapil Kab. Sleman melalui Whattshap (WA) nomor : 089652223485; 6. Dinas Dukcapil memproses penerbitan KIA. Setelah selesai di distribusikan ke masing-masing sekolah.

Diharapkan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Dukcapil Sleman dan SMP/MTs dapat memenuhi cakupan kepemilikan KIA siswa/siswi yang belum memiliki KIA.