Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19 tetap terlaksana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan SISIR ADMINDUK hari kesembilan pada tahun 2022 dilaksanakan di Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Dra. Mayawati Jati Lestari, M.T., Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Ibu Raden Rara Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ibu Theresia Okti Herawati, S.H.
Acara dibuka oleh Lurah Bimomartani yaitu Ibu Tutik Wahyuningsih, S.Sos, M.AP. , turut hadir dalam acara tersebut Kepala Jawatan Umum Kapanewon Ngemplak Bapak Heronimus Heru Bharanti, S.E., Perangkat Kalurahan Bimomartani, Kader PKK, Ketua RT/RW Bimomartani dan Karang Taruna.

Pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan ini, salah satunya menyampaikan tentang Pelayanan Online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk lebih mempermudah pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Penduduk dan Datang Penduduk. Disampaikan juga pentingnya dokumen kependudukan dan data penduduk yang akurat dan mutakhir, karena banyak instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Dinas Pendidikan menyandingkan data dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Disampaikan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan jemput bola rekam KTP-el 23 pemohon, pelayanan KTP-el Rusak sejumlah 4 permohoanan. KIA untuk anak sejumlah 19 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 41 permohoanan, Akta Kelahiran sejumlah 12 permohonan, Akta Kematian sejumlah 42 permohonan dan Akta Kelahiran Hilang sebanyak 1 permohonan.
