SISIR ADMINDUK KALURAHAN BANGUNKERTO KAPANEWON TURI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19 tetap terlaksana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan SISIR ADMINDUK hari kesepuluh pada tahun 2022 dilaksanakan di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ibu Theresia Okti Herawati, S.H. Acara dibuka oleh Lurah Bangunkerto yaitu Bapak Anas Makruf , turut hadir dalam acara tersebut Kepala Jawatan Umum Kapanewon Turi Bapak Bambang Krismanto, S.Sos., Perangkat Kalurahan Bangunkerto, Kader PKK, Ketua RT/RW Bangunkerto dan Karang Taruna.

Pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan ini, salah satunya menyampaikan tentang Pelayanan Online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk lebih mempermudah pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Penduduk dan Datang Penduduk. Disampaikan juga pentingnya dokumen kependudukan dan data penduduk yang akurat dan mutakhir, karena banyak instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Dinas Pendidikan menyandingkan data dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Dalam sosialisasi administrasi kependudukan disampaikan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan jemput bola rekam KTP-el 17 pemohon, pelayanan KTP-el Rusak sejumlah 7 permohoanan. KIA untuk anak sejumlah 27permohonan, pembaharuan KK sejumlah 35 permohoanan, Akta Kelahiran sejumlah 10 permohonan, Perubahan Akta Kelahiran sejumlah 1 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 18 permohonan.