FORUM KOMUNIKASI PUBLIK DALAM RANGKA FOCUS GROUP DISCUSSION GROUP (FGD) PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN (SP)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dari pihak terkait. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Komunikasi Publik (FKP) yang diikuti oleh Tokoh Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Massa.

Sejalan dengan ketentuan tersebut daalm rangka melakukan evaluasi, review Standar Pelayanan sebanyak 21 Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 menyelenggrakan Forum Komunikasi Publik dalam rangka Focus Group Discussion Group (FGD) hasil evaluasi dan penyusunan Standar Pelayanan (SP) baru sebanyak 27 Standar Pelayanan Tatap Muka dan 8 Standar Pelayanan online.

Acara  dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M dan dihadiri Sekretaris, Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan para pemangku kepentingan. Kepala Dinas menyampaikan rancangan Standar Pelayanan yang diwujudkan dalam sebuah buku, mohon para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan agar standar pelayanan dapat dipahamai oleh masyarakat pengguna pelayanan. FGD ini diharapkan dapat dicapai kesepakatan, kesepahaman pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil sesuai harapan, kebutuhan masyarakat. 

Selanjutnya para pemangku kepentingan yang terdiri dari perwakilan akademisi  Bapak Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si. (Dosen di Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Bapak Heronimus Heru Bharanti, S.E. (Ketua Paguyuban Jawaban Umum Kapanewon), bu Eni Tri Indriastuti, S.E. (Ketua Paguyuban Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan ), Bapak Akhmad Munif (Ketua Forum Ormas dan LSMI),  Bapak Ika Rusdianto (Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak SADEWA), Drs.Hasto Sutadi (Redaktur Kedaulatan Rakyat), menyampaikan beberapa masukan antara lain:

  1. Sebelum masuk ke SP pelayanan, perlu ada penjelasan mengenai beberapa konsep, misalnya: Penduduk Non Permanen, Penduduk Terlantar , Akta Kelahiran, Akta Kematian, Aktiviasi Identitas Kependudukan Digital dan sebagainya.
  2. Pada persyaratan Akta Perkawinan perlu diperjelas ketentuan background pasfoto berwarna,
  3. Faspinduk perlu disosialisaskan masyarakat luas.
  4. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditambahkan download di Appstore bagi pengguna IPhone.

Saran dan masukan para pemangku kepentingan akan digunakan untuk penyempurnaan Standar Pelayanan yang direncanakan diwujudkan dalam sebuah buka agar masyarakat mudah untuk mengetahui jenis-jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, produk, waktu, biaya, dan penghargaan atau pengaduan atas pelayanan Dinas Dukcapil.

Pada akhir acara dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dalam Rangka Penyusunan Standar Pelayanan Dukcapil Sleman Tahun 2023 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman beserta Bapak/Ibu Pemangku Kepentingan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments