
Pada hari Rabu, 12 Juli 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melaksanakan pelayanan Jelita Jiwa (Jemput Bola Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Sakit Berat, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, dan Orang dengan Gangguan Jiwa) di Kalurahan Sumberadi dan Tirtoadi Kapanewon Mlati. Layanan jemput bola ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pemenuhan hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan serta Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Pelayanan Jelita Jiwa kali ini dilaksanakan secara door to door yaitu mengunjungi rumah ke rumah maupun lokasi lain mengikuti keberadaan pemohon yang akan melakukan perekaman KTP-el.
Pelaksanaan perekaman KTP-el di Kalurahan Sumberadi dan Tirtoadi didampingi oleh Bapak Sudarmawan selaku Staf Jawatan Umum Kapanewon Mlati. Perekaman dilakukan di masing-masing rumah pemohon. Pelaksanaan perekaman kali ini berjalan dengan lancar. Pemohon mengikuti setiap tahapan perekaman KTP-el dengan baik.Tahapan perekaman KTP-el meliputi pengambilan foto, perekaman tanda-tangan, perekaman data biometrik sidik jari, serta iris mata.
Penduduk yang berhasil dilakukan perekaman KTP-el sebanyak 4 orang, 3 orang di Kalurahan Sumberadi dan 1 di Kalurahan Tirtoadi. KTP-el secara system tidak dapat langsung dicetak karena masih menunggu siap cetak (Print Ready Record) dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan akan diserahkan kemudian.
Setelah para penduduk yang memiliki keterbatasan tersebut memiliki KTP-el sebagai identitas kependudukan, diharapkan dapat digunakan untuk mengakses pelayanan dari pemerintah maupun organisasi pemerintah.
