KADER ADMINDUK AGAR DAPAT MENJADI CONTOH PENDUDUK YANG TERTIB ADMINDUK

Kapenewon Depok pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 melaksanaan acara Pembinaan Kader Adminduk dari Kalurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo. Acara dibuka oleh Panewu Depok Bapak Wawan Widiantoro, S.IP, MPA dan dipandu oleh Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok Ibu Ginoviva Rully Sri Sulistyaningtyas, S.H. dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M. dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Ibu Dra, Mayawati Jati Lestari, M.T.

Dalam arahannya Kepala Dukcapil Sleman menyampaikan bahwa Kader Adminduk disamping dapat membantu menginformasikan pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat, tata cara mengurus dokumen kependudukan juga diharapkan dapat menjadi contoh bahwa kader dan keluarganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, benar, tidak berbeda-beda dan mutakhir. Dokumen kependudukan yang lengkap meliputi akta kelahiran, bagi yang sudah menikah harus memiliki : akta/buku nikah bagi yang beragama Islam atau akta perkawinan bagi yang beragama selain Islam, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Dokumen yang isinya benar seseuai fakta yang sebenarnya, misalnya akta kelahiran harus benar data tempat tanggal bulan dan tahun lahir, nama ibu dan nama ayahnya sesuai dokumen akta nikah, KK dan  jika orang tua telah memiliki akta kelahiran disamakan dulu KKnya. Semua dokumen kependudukan dan dokumen administrasi lain agar tidak berbeda-beda isi datanya. Digitalisasi administrasi pemerintahan diberbagai sektor membutuhkan data yang konsisten. Data dalam dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga juga harus diperbaharui atau dimutakhirkan antara lain terhadap KK yang belum bertanda barcode, data KK tidak lengkap, telah berubah (status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dll) dengan keadaan yang sebenarnya dan data tidak sama dengan akta kelahiran dirinya, dengan data orangtuanya atau anaknya. Silsilah keluarga akan menjadi jelas dan konsisten apabila setiap penduduk memiliki akta kelahiran, kemudian menjadi acuan data dalam KK, ijasah, akta nikah dan dokumen administrasi lainnya.

Acara dilanjutkan pendampingan oleh Kabid Capil dan Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok kepada Kader Adminduk dan langsung mempraktekkan bagaimana pengajuan Akta Kelahiran yang benar dan tepat, mengisi formulir-formulir dengan benar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments