
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman mengadakan acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Madrasah Aliyah Hidayatullah pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, bersamaan dengan sosialisasi dilaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP el bagi pemula dan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan peserta siswa Madrasah Aliyah Hidayatullah Yogyakarta.
Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatullah Yogyakarta, Ustadz Muhammad Rifki Saputra, S.Pd.I. dan selanjutnya penyampaian materi Sosialisasi Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M.
Beliau menyampaikan bahwa penduduk yang mengalami peristiwa penting seperti melahirkan, keluarga meninggal, menikah, cerai, pengangkatan anak, dan perubahan data kependudukan wajib lapor dan mengurus dokumen kependudukan agar memiliki identitas kependudukan dan tercatat dalam data kependudukan yang dikelola pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelaporan pernikahan dan perceraian terdapat perbedaan, yaitu penduduk yang beragama Islam akan menikah melapor di KUA, akan bercerai diurus di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi penduduk selain beragama Islam yang akan menikah diurus di Pemuka Agama, jika telah memiliki surat perkawinan diajukan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila akan bercerai diurus di Pengadilan Negeri, selanjutnya menggunakan keputusan pngadilan negeri diajukan akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



Pendaftaran penduduk yang pertama kali diberikan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 14 angka yang terdiri dari 6 angka kode propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 angka tanggal, bulan, tahun lahir, dan 4 angka nomor urut. Pendaftaran NIK biasanya diproses bersamaan dengan pengajuan akta kelahiran. Akta kelahiran memuat NIK, kewarganengaraan, nama, jenis kelamin, tempat lahir (kabupaten/kota), tanggal bulan tahun lahir, anak ke berapa dari seorang Ibu dan Ayah. Akta kelahiran merupakan bukti administrasi asal-usul anak/penduduk atau silsilah keluarga dapat diketahui. Oleh karena itu data kependudukan dalam akta kelahiran harus sama dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), biodata penduduk, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), dan akta kematian.
“Mari menjadi contoh masyarakat, menjadi siswa yang tertib adminduk dengan usaha memiliki dokumen kependudukan yang lengkap seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA dan yang sudah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP el”. KIA atau KTPel sebagai identitas kependudukan agar dibawa apabila bepergian.
Beliau juga berharap siswa untuk melakukan cek data kependudukan milik keluarga supaya akurat dan tidak berbeda dengan dokumen lain misalnya ijazah, buku/akta nikah, sertifikat tanah dan sebagainya.
Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 5 pemohon dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebanyak 16 akun teraktivasi bagi guru/ustadz dan karyawan.