PENYERAHAN MOBIL JEMPUT BOLA PELAYANAN ADMINDUK BANTUAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/ CSR) DARI BANK BPD DIY KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan acara Penyerahan Mobil Jemput Bola Pelayanan Adminduk Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/ CSR) dari Bank BPD DIY kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Penyerahan Dokumen Kependudukan Hasil Pelayanan Jemput Bola dan Penyandang Disabilitas serta Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) yang dilaksanakan di Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022.  Pelaksanaan acara tetap mematuhi protokol kesehatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, Direktur Utama PT. Bank BPD DIY Santoso Rohmad beserta jajarannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman beserta jajarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Panewu Godean, Kepala Sekolah SLB, Kapolsek Godean, Lurah Siodarum, Lurah Sendangrejo , Lurah Margorejo, Perangkat Kalurahan Sidoarum, Tokoh Masyarakat Sidoarum dan Kader PKK Sidoarum.

Acara diawali dengan Laporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Bapak Drs. Susmiarto, M.M. kepada Bupati Sleman tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Beliau menyampaikan pelayanan Dukcapil Sleman ada beberapa macam yaitu Pelayanan Tatap Muka (Offline), Pelayanan Online serta Pelayanan Jemput Bola. Untuk mencapai target kinerja Dukcapil dibutuhkan mobilitas yang tinggi terutama dalam Pelayanan Jemput Bola. Sehingga hari ini Pemerintah Kabupaten Sleman diberikan Mobil Jemput Bola Pelayanan Adminduk untuk menunjang pelayanan adminduk kepada masyarakat.

Kemudian dilanjutkan Sambutan  Direktur Utama PT. Bank BPD DIY Bapak Santoso Rohmad, beliau menyampaikan bahwa Dokumen Adminduk itu sangat penting. Terutama untuk kepentingan Perbankan. Diharapkan masyarakat menjaga kerahasiaan data kependudukannya agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Selesai sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Mobil Jemput Bola Pelayanan Adminduk Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/ CSR) antara Bupati Sleman dan Direktur Utama PT. Bank BPD DIY.

Acara selanjutnya Penyerahan Dokumen Kependudukan Hasil Pelayanan Jemput Bola dan Penyandang Disabilitas secara simbolis dari Bupati Sleman kepada Lurah Sendangrejo, Lurah Margorejo, SLB-C Wiyata Dharma 2 Sleman dan Kepala Dinas Pendidikan.

Acara dilanjutkan Sambutan Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, dalam sambutannya Bupati Sleman menyampaikan apresiasinya pada program jemput bola yang dilakukan Dukcapil Sleman sehingga masyarakat bisa terlayani dokumen adminduknya dengan baik dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Utama PT. Bank BPD DIY Bapak Santoso Rohmad beserta jajarannya atas diberikannya Mobil Jemput Bola Pelayanan Adminduk kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Selesai sambutan Bupati dilanjutkan penyerahan Mobil Jemput Bola Pelayanan Adminduk Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/ CSR) dari Direktur Utama PT. Bank BPD DIY Santoso Rohmad kepada Bupati Sleman.

Acara yang terakhir adalah Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) dengan narasumber Bapak Drs, Susmiarto, M.M. Pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan ini, salah satunya menyampaikan tentang Pelayanan Online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk lebih mempermudah pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Penduduk dan Datang Penduduk. Disampaikan juga pentingnya dokumen kependudukan dan data penduduk yang akurat dan mutakhir, karena banyak instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Dinas Pendidikan menyandingkan data dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Disampaikan oleh Bapak Drs. Susmiarto, M.M. , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan jemput bola rekam KTP-el 28 pemohon, KIA untuk anak sejumlah 84 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 76 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 17 permohonan, Kutipan Akta Kelahiran sejumlah 4 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 12 permohonan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments