SISIR ADMINDUK KALURAHAN MINOMARTANI KAPANEWON NGAGLIK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) Tahun 2022 di masa pandemi Covid-19 tetap terlaksana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan SISIR ADMINDUK hari ketiga belas pada tahun 2022 dilaksanakan di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ibu Theresia Okti Herawati, S.H. dan Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Bapak  Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev.

Acara dibuka oleh Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Minomartani yaitu Bapak Y. Matahari Khatulistiwa, turut hadir dalam acara tersebut Kepala Jawatan Umum Kapanewon Ngaglik Bapak Dakiri, S.Sos, M.Si, Perangkat Kalurahan Minomartani, BPKal, Kader PKK, Ketua RT/RW Minomartani, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.

Bapak Y. Matahari Khatulistiwa menyampaikan apresiasinya atas inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, SISIR ADMINDUK, salah satu kegiatan yang  mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), betapa pentingnya masyarakat untuk Sadar Administrasi Kependudukan, diharapkan masyarakat segera melengkapi jika belum memiliki. Dokumen Kependudukan yang harus dimiliki adalah Kartu Keluarga, KTP el, KIA, Akta Kelahiran dan bagi keluarga yang sudah meninggal segera dibuatkan Akta Kematian. Masyarakat jangan membuat dokumen saat diperlukan, saat pendaftaran sekolah baru membuat Akta Kelahiran atau saat berurusan dengan warisan baru membuatkan Akta Kematian. Diharapkan setelah sosialisasi masyarakat semakin Sadar Adminduk.

Pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan ini, salah satunya menyampaikan tentang Pelayanan Online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk lebih mempermudah pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah Penduduk dan Datang Penduduk. Disampaikan juga pentingnya dokumen kependudukan dan data penduduk yang akurat dan mutakhir, karena banyak instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Dinas Pendidikan menyandingkan data dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Disampaikan oleh Bapak Drs. Susmiarto, M.M. , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga edaran dari Tentara Nasional Indonesia dengan nomor ST/1051/2022 dalam pelaksanaan seleksi administrasi penerimaan prajurit TNI AD, disampaikan dalam pelaksanaan seleksi administrasi penerimaan prajurit khususnya pemeriksaan dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tidak diwajibkan menyertakan dokumen fotokopi yang dilegalisir dan diperbolehkan hanya dalam bentuk fotokopi.

Pelayanan jemput bola rekam KTP-el 32 pemohon, KIA untuk anak sejumlah 74 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 234 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 4 permohonan, Kutipan Akta Kelahiran sejumlah 1 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 17 permohonan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments