
Pada minggu kedua bulan Maret, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan yang merupakan salah satu Inovasi Dukcapil Sleman yaitu Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK). Kegiatan SISIR ADMINDUK hari keempatbelas di Tahun 2023 dilaksanakan di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman pada hari Kamis, 9 Maret 2023.
Narasumber dalam acara SISIR ADMINDUK tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
Acara tersebut dihadiri oleh Panewu Minggir, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Minggir, Perangkat Kalurahan Sendangsari, Dukuh, Anggota BPKal Sendangsari, Anggota lembaga kemasyarakatan Kalurahan Sendangsari, Babinsa Sendangsari dan Pengelola PAUD/TK Kalurahan Sendangsari.
Acara dibuka oleh Lurah Sendangsari Bapak Afan Nur Hisan, beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas acara yang diselenggarakan Dukcapil Sleman yaitu SISIR ADMINDUK. Beliau memberikan apresiasi kepada masyarakat Sendangsari yang datang pada acara ini. Diharapkan masyarakat bisa memahami pentingnya administrasi kependudukan dan sadar untuk melengkapi dokumen kependudukan, sehingga masyarakat Kapanewon Minggir khususnya warga Kalurahan Sendangsari semua sudah memiliki dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim. Beliau berharap warga masyarakat yang data-datanya sudah ada perubahan untuk segera memperbarui elemen data atau melaksanakan update data, sehingga data kependudukan menjadi akurat.


Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Ibu Theresia Okti Herawati, S.H. tentang PROGRAM GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA).
Permasalahan administrasi kependudukan yaitu:
- Kepemilikan Dokumen Kependudukan:
- Tidak memiliki sesuai aturan terbaru : sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dalam gangguan jiwa, orang terlantar
- Memiliki tetapi tidak sesuai yang sebenarnya, tidak lengkap, berbeda-beda
- Memiliki tetapi tidak sesuai domisilinya
- Data Administrasi Kependudukan:
- Data dikumpulkan, diolah, disajikan masing-masing instansi/lembaga, sehingga seringkali berbeda-beda
- Masih ada penduduk yang tidak tercatat
- Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kependudukan
- Belum tertata dengan baik
Dasar Hukum Pelaksanaan GISA yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tanggal 7 Pebruari 2018 dan Peraturan Bupati Sleman No 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang disebut GISA adalah program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing. Program GISA terdiri dari: 1.Sadar memiliki dokumen kependudukan, 2. Sadar memutakhirkan data pendudk, 3. Sadar memanfaatkan data penduduk dan 4. Sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. Program GISA dilaksanakan melalui: 1. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, 2. Pembinaan perilaku aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan, 3.Peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan sesuai kebutuhan masyarakat dan target nasional dalam penerbitan dokumen kependudukan serta 4.Pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GISA di kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.
Beliau menjelaskan inovasi pelayanan di Dukcapil Sleman yaitu:
- Integrasi Dokumen Layanan Akta (IDOLA) yaitu Pelayanan dokumen kependudukan yang terintegrasi. Permohonan akta kelahiran baru sekaligus diberikan KK, KIA ; Permohonan akta kematian diberikan juga KK, KTPEl bagi suami/istri yg masih hidup dan Permohonan akta perkawinan diberikan KK, KTPEl.
- Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) yaitu sosialisasi aminduk dengan peserta aparat, pengurus lembaga kemasyaratan dan pelayanan jemput bola bagi penduduk di Kalurahan setempat. Pelaksanaan secara rutin di 17 kecamatan/kapanewon dengan lokasi kalurahan digilir. Kegiatan juga dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Kalurahan atau Padukuhan.
- Inovasi Evaluasi dan Penghargaan Pelaksanaan GISA di Kapanewon, Kalurahan dan Padukuhan yaitu penilaian dan pemberian penghargaan kepada Kecamatan/ kapanewon, desa/kalurahan, dusun/ padukuhan dengan indikator: prosentase penduduk sadar memiliki dokumen kependudukan dan aparat sadar memberikan pelayanan yang membahagiakan.
- Pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yg sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (JELITA JIWA) yaitu pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yang sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum pernah memiliki NIK, KTPel. Permohonan dikoordinaiskan Pemerintah Desa/Kalurahan dan diajukan permohonan kepada Disdukcapil.
- Inovasi Pelayanan Jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman (JAFAR BERKAH) yaitu pelayanan jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman bagi penduduk di dusun/padukuhan lokasi masjid. Dokumen kependudukan diserahkan setelah pelaksanaan sholat Jumat.
- Fasilitasi pelayanan pindah penduduk dari luar daerah (FASPINDUK) yaitu pelayanan pindah penduduk dari luar daerah ke Kabupaten Sleman bagi penduduk yang mengalami kesulitan dalam mengurus surat keterangan pindah dari daerah asalnya. Penduduk mengajukan permohonan kepada Disdukcapil diketahui Ketua RT, RW, Dukuh.




Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ibu Raden Rara Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si, beliau menghimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukan karena semua kepentingan seperti membeli tiket kereta/pesawat, pelayanan BPJS, pendaftaran sekolah, semuanya memerlukan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP el, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang meninggal.
Dalam rangka persiapan PEMILU 2024, Dukcapil Sleman memiliki program sebagai berikut: 1. Perekaman KTP-el Jemput Bola, 2. Menonaktifkan wajib KTP belum rekam yang sudah meninggal, pindah tanpa lapor atau tidak ditemukan serta 3. Melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa/kalurahan.
Diharapakan semua pihak mendukung progran percepatan perekaman KTP el yang dilaksanakan Dukcapil Sleman.
Permasalahan Pemutakhiran Data Kependudukan pada Kartu Keluarga yaitu 1. Perubahan nama, 2. Perubahan Status Perkawinan, 3. Perubahan tanggal lahir dan 4. Perubahan Pekerjaan.
Di akhir acara sosialisasi disampaikan paparan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M. beliau menghimbau masyarakat khususnya peserta sosialisasi untuk segera memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), beliau menyampaikan pemenuhan hak IKD, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Tujuan IKD yaitu 1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; 2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; 3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan 4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Diharapkan peserta sosialisasi yang mempunyai HP android untuk segera mendownload aplikasi Kependudukan Digital dan melakukan aktivasi.
Beliau berharap seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kalurahan Sendangsari memiliki dokumen kependudukan yang benar dan lengkap, sehingga menjadikan semua urusan lancar. Beliau juga berharap RT/RW di wilayah Sendangsari, memiliki rekap penduduk nonpermanen dan arsip kependudukan secara lengkap.
Pelayanan jemput bola rekam KTP-el sejumlah 47 pemohon, KTP-el hilang/rusak sejumlah 45 pemohon, Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejumlah 36 pemohon, Kartu Identitas Anak sejumlah 138 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 70 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 77 permohonan, Kutipan Kedua Akta Kelahiran sejumlah 9 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 7 permohonan.
Bersamaan acara SISIR ADMINDUK, BPJS juga mengadakan Pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yaitu melayanai Pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK). Pelayanan BPJS pada hari ini sejumlah 35 pemohon.