
Pada minggu kedua bulan Maret, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan yang merupakan salah satu Inovasi Dukcapil Sleman yaitu Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK). Kegiatan SISIR ADMINDUK hari ketigabelas di Tahun 2023 dilaksanakan di Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada hari Rabu, 8 Maret 2023.
Narasumber dalam acara SISIR ADMINDUK tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M.
Acara tersebut dihadiri oleh Panewu Anom Seyegan, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Seyegan, Perangkat Kalurahan Margokaton, Dukuh, Anggota BPKal Margokaton, Anggota lembaga kemasyarakatan Kalurahan Margokaton, Babinsa Margokaton dan Pengelola PAUD/TK Kalurahan Margokaton.
Acara dibuka oleh Lurah Margokaton yaitu Bapak Anggit Bimanyu, S.P., beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan jajarannya telah mengadakan kegiatan SISIR ADMINDUK di Kalurahan Margokaton, beliau juga menyampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi di tengah kesibukan sudah menyempatkan diri untuk hadir di acara sosialisasi. Beliau menyampaikan betapa pentingnya masyarakat untuk segera melengkapi Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Keluarga, KTP el, KIA, Akta Kelahiran dan bagi keluarga yang sudah meninggal segera dibuatkan Akta Kematian karena dokumen kependudukan digunakan untuk berbagai macam urusan dan kebutuhan. Masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan ketika butuh, baru mencari. Beliau berpesan kepada peserta sosialisasi, agar peserta bisa menjadi menyampaikan informasi Sosialisasi Adminduk yang diterima saat ini ke masyarakat di lingkungannya bisa lewat forum pertemuan RT/RW, Dasawisma, PKK, arisan RT atau forum Jaga Warga dan sebagainya.
Acara berikutnya penyampaian materi oleh Bapak Drs. Susmiarto, M.M., beliau menyampaikan materi tentang PROGRAM GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA). Dasar Hukum Pelaksanaan GISA yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tanggal 7 Pebruari 2018 dan Peraturan Bupati Sleman No 34.1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang disebut GISA adalah program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing. Program GISA terdiri dari: 1.Sadar memiliki dokumen kependudukan, 2. Sadar memutakhirkan data pendudk, 3. Sadar memanfaatkan data penduduk dan 4. Sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. Program GISA dilaksanakan melalui: 1. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, 2. Pembinaan perilaku aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan, 3.Peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan sesuai kebutuhan masyarakat dan target nasional dalam penerbitan dokumen kependudukan serta 4.Pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GISA di kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.



Bapak Drs. Susmiarto, M.M. menghimbau masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, benar, dan tidak berbeda-beda (akta kelahiran, surat nikah/akta perkawinan, surat/akta perceraian, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak) sesuai domisili. Memperbaharui elemen data dalam Kartu Keluarga yang sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Memperbaharui dokumen administrasi yang berbeda-beda (KK, KTP, surat/akta nikah, ijasah, sertifikat tanah, dan sebagainya), menggunakan akta kelahiran sebagai dokumen yang memuat asal usul seseorang. Mengurus akta kematian apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal. Ketua RT, RW, Dukuh sebaiknya membantu keluarga penduduk yang berduka. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (Pasal 44, UU No 24/2013).
Beliau menyampaikan pemenuhan hak Identitas Kependudukan Digital (IKD), Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Tujuan IKD yaitu 1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; 2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; 3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan 4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Diharapkan peserta sosialisasi yang mempunyai HP android untuk segera mendownload aplikasi Kependudukan Digital dan melakukan aktivasi.





Beliau berharap seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kalurahan Margokaton memiliki dokumen kependudukan yang benar dan lengkap, sehingga menjadikan semua urusan lancar. Beliau juga berharap RT/RW di wilayah Margokaton memiliki rekap penduduk nonpermanen dan arsip kependudukan secara lengkap.
Pelayanan jemput bola rekam KTP-el sejumlah 32 pemohon, KTP-el hilang/rusak sejumlah 46 pemohon, Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejumlah 5 pemohon, Kartu Identitas Anak sejumlah 49 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 13 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 221 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 15 permohonan.
Bersamaan acara SISIR ADMINDUK, BPJS juga mengadakan Pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yaitu melayanai Pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK). Pelayanan BPJS pada hari ini sejumlah 30 pemohon.