
Pada minggu pertama bulan Maret tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan yang merupakan salah satu Inovasi Dukcapil Sleman yaitu Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK). Kegiatan SISIR ADMINDUK hari kesepuluh di Tahun 2023 dilaksanakan di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman pada hari Rabu, 1 Maret 2023.
Narasumber dalam acara SISIR ADMINDUK tersebut adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data serta Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Umum Kapanewon Cangkringan, Carik Wukirsari, Perangkat Kalurahan Wukirsari, Dukuh, Anggota BPKal Wukirsari, Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Wukirsari dan Pengelola PAUD/TK Kalurahan Wukirsari Kapanewon Cangkringan.
Acara dibuka oleh Carik Wukirsari Bapak H. Ruswantoro, S.E., M.IP, beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas acara yang diselenggarakan Dukcapil Sleman yaitu SISIR ADMINDUK. Beliau memberikan apresiasi kepada masyarakat Wukirsari yang datang pada acara ini. Diharapkan masyarakat bisa memahami pentingnya administrasi kependudukan dan sadar untuk melengkapi dokumen kependudukan, sehingga masyarakat Kapanewon Cangkringan khususnya warga Kalurahan Wukirsari semua sudah memiliki dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim. Beliau berharap warga masyarakat yang data-datanya sudah ada perubahan untuk segera memperbarui elemen data atau melaksanakan update data, sehingga data kependudukan menjadi akurat.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Ibu Theresia Okti Herawati, S.H. tentang PROGRAM GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA). Dasar Hukum Pelaksanaan GISA yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tanggal 7 Pebruari 2018 dan Peraturan Bupati Sleman No 34.1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang disebut GISA adalah program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing. Program GISA terdiri dari: 1.Sadar memiliki dokumen kependudukan, 2. Sadar memutakhirkan data pendudk, 3. Sadar memanfaatkan data penduduk dan 4. Sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. Program GISA dilaksanakan melalui: 1. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, 2. Pembinaan perilaku aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan, 3.Peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan sesuai kebutuhan masyarakat dan target nasional dalam penerbitan dokumen kependudukan serta 4.Pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GISA di kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.



Beliau menjelaskan inovasi pelayanan di Dukcapil Sleman yaitu:
- Integrasi Dokumen Layanan Akta (IDOLA) yaitu Pelayanan dokumen kependudukan yang terintegrasi. Permohonan akta kelahiran baru sekaligus diberikan KK, KIA ; Permohonan akta kematian diberikan juga KK, KTPEl bagi suami/istri yg masih hidup dan Permohonan akta perkawinan diberikan KK, KTPEl.
- Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) yaitu sosialisasi aminduk dengan peserta aparat, pengurus lembaga kemasyaratan dan pelayanan jemput bola bagi penduduk di Kalurahan setempat. Pelaksanaan secara rutin di 17 kecamatan/kapanewon dengan lokasi kalurahan digilir. Kegiatan juga dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Kalurahan atau Padukuhan.
- Inovasi Evaluasi dan Penghargaan Pelaksanaan GISA di Kapanewon, Kalurahan dan Padukuhan yaitu penilaian dan pemberian penghargaan kepada Kecamatan/ kapanewon, desa/kalurahan, dusun/ padukuhan dengan indikator: prosentase penduduk sadar memiliki dokumen kependudukan dan aparat sadar memberikan pelayanan yang membahagiakan.
- Pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yg sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (JELITA JIWA) yaitu pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yang sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum pernah memiliki NIK, KTPel. Permohonan dikoordinaiskan Pemerintah Desa/Kalurahan dan diajukan permohonan kepada Disdukcapil.
- Inovasi Pelayanan Jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman (JAFAR BERKAH) yaitu pelayanan jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman bagi penduduk di dusun/padukuhan lokasi masjid. Dokumen kependudukan diserahkan setelah pelaksanaan sholat Jumat.
- Fasilitasi pelayanan pindah penduduk dari luar daerah (FASPINDUK) yaitu pelayanan pindah penduduk dari luar daerah ke Kabupaten Sleman bagi penduduk yang mengalami kesulitan dalam mengurus surat keterangan pindah dari daerah asalnya. Penduduk mengajukan permohonan kepada Disdukcapil diketahui Ketua RT, RW, Dukuh.
Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Bapak Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev, beliau menghimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukan karena semua kepentingan seperti membeli tiket kereta/pesawat, pelayanan BPJS, pendaftaran sekolah, semuanya memerlukan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP el, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang meninggal.
Dalam rangka persiapan PEMILU 2024, Dukcapil Sleman memiliki program sebagai berikut: 1. Perekaman KTP-el Jemput Bola, 2. Menonaktifkan wajib KTP belum rekam yang sudah meninggal, pindah tanpa lapor atau tidak ditemukan serta 3. Melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa/kalurahan.
Diharapakan semua pihak mendukung progran percepatan perekaman KTP el yang dilaksanakan Dukcapil Sleman.
Permasalahan Pemutakhiran Data Kependudukan pada Kartu Keluarga yaitu 1. Perubahan nama, 2. Perubahan Status Perkawinan, 3. Perubahan tanggal lahir dan 4.Perubahan Pekerjaan.
Pemenuhan Hak Identitas Kependudukan Digital (IKD), Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Tujuan IKD yaitu 1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; 2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; 3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan 4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Diharapkan peserta sosialisasi yang mempunyai HP android untuk segera mendownload aplikasi Kependudukan Digital dan melakukan aktivasi.





Di akhir acara diberikan secara simbolis permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak, juga diberikan suvenir payung bagi peserta yang bertanya tentang permasalahan Administrasi Kependudukan.
Pelayanan jemput bola rekam KTP-el sejumlah 11 pemohon, KTP el Hilang/Rusak/Ganti Elemen Data sebanyak 14 permohonan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) 26 pemohon, Kartu Identitas Anak sejumlah 142 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 427 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 427 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 10 permohonan.
Bersamaan acara SISIR ADMINDUK, BPJS juga mengadakan Pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yaitu melayanai Pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK). Pelayanan BPJS pada hari ini sejumlah 20 pemohon.

