SISIR ADMINDUK TAHUN 2023 HARI KESEMBILAN DI KALURAHAN BANYUREJO, KAPANEWON TEMPEL, KABUPATEN SLEMAN

Pada minggu terakhir bulan Februari tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan yang merupakan salah satu Inovasi Dukcapil Sleman yaitu Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK). Kegiatan SISIR ADMINDUK hari kesembilan di Tahun 2023 dilaksanakan di Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman pada hari Selasa, 28 Februari 2023.

Narasumber dalam acara SISIR ADMINDUK tersebut adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.

Acara tersebut dihadiri oleh Panewu Anom Kapanewon Tempel, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Tempel, Lurah Banyurejo, Perangkat Kalurahan Banyurejo, Dukuh, Anggota BPKal Banyurejo, Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Banyurejo dan Pengelola PAUD/TK Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel.

Acara dibuka oleh Lurah Banyurejo Kapanewon Tempel Bapak Saparjo, S.T., beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas acara yang diselenggarakan Dukcapil Sleman yaitu SISIR ADMINDUK. Beliau memberikan apresiasi kepada masyarakat Banyurejo yang datang pada acara ini. Diharapkan masyarakat bisa memahami pentingnya administrasi kependudukan dan sadar untuk melengkapi dokumen kependudukan, sehingga masyarakat Kapanewon Tempel khususnya warga Kalurahan Banyurejo semua sudah memiliki dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim. Beliau berharap warga masyarakat yang data-datanya sudah ada perubahan untuk segera memperbarui elemen data, sehingga data kependudukan menjadi akurat.

Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Ibu Theresia Okti Herawati, S.H. tentang PROGRAM GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA).  Dasar Hukum Pelaksanaan GISA yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) tanggal 7 Pebruari 2018 dan Peraturan Bupati Sleman No 34.1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang disebut GISA adalah program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing. Program GISA terdiri dari: 1.Sadar memiliki dokumen kependudukan, 2. Sadar memutakhirkan data pendudk, 3. Sadar memanfaatkan data penduduk dan 4. Sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. Program GISA dilaksanakan melalui: 1. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, 2. Pembinaan  perilaku aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan, 3.Peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan sesuai kebutuhan masyarakat dan target nasional dalam penerbitan dokumen kependudukan serta 4.Pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GISA di kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.

Beliau menjelaskan inovasi pelayanan di Dukcapil Sleman yaitu:

  1. Integrasi Dokumen Layanan Akta (IDOLA) yaitu Pelayanan dokumen kependudukan yang  terintegrasi: Permohonan akta kelahiran baru sekaligus diberikan KK, KIA; Permohonan akta kematian diberikan juga KK, KTPEl bagi suami/istri yg masih hidup dan Permohonan akta perkawinan diberikan KK, KTPEl.
  2. Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) yaitu Sosialisasi Adminduk dengan peserta aparat, pengurus lembaga kemasyaratan, dan pelayanan jemput bola bagi penduduk di Kalurahan setempat. Pelaksanaan secara rutin di 17 kecamatan/kapanewon dengan lokasi kalurahan digilir. Kegiatan juga dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Kalurahan atau Padukuhan.
  3. Inovasi Evaluasi dan Penghargaan Pelaksanaan GISA di Kapanewon, Kalurahan dan Padukuhan yaitu: Penilaian dan pemberian penghargaan kepada Kecamatan/ kapanewon, desa/kalurahan, dusun/ padukuhan dengan indikator: prosentase penduduk sadar memiliki dokumen kependudukan dan aparat sadar memberikan pelayanan yang membahagiakan.
  4. Pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yg sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (Jelita Jiwa) yaitu Pelayanan jemput bola ke rumah atau panti bagi penduduk yang sakit berat, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yg belum pernah memiliki NIK, KTPel. Permohonan dikoordinaiskan Pemerintah Desa/Kalurahan dan diajukan permohonan kepada Disampai denganukcapil.
  5. Inovasi Pelayanan Jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman (JAFAR BERKAH) yaitu Pelayanan jemput bola menjelang pelaksanaan safari sholat Jumat Bupati bersama anggota forkompinda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman  bagi penduduk di dusun/padukuhan lokasi masjid. Dokumen kependudukan diserahkan setelah pelaksanaan sholat Jumat.

Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ibu Raden Rara Endang Mulatsih, S.Sos, M.Si, beliau menghimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukan yang belum dimiliki, jangan memanipulasi data, anak-anak yang bermasalah kalau bisa dicarikan akta kelahiran, tidak ada yang tidak mungkin. Beliau mengingatkan untuk pencatatan nama anak baru lahir untuk memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2022.

Dalam rangka persiapan PEMILU tahun 2024, berdasarkan hasil rapat dengan Direktur PIAK Ditjendukcapil Kemendagri pada tanggal 30 Desember 2022, supaya Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota melaksanakan percepatan perekaman bagi pemilih pemula. Batasan yang bisa direkam minimal pada bulan Februari tahun 2024 berusia 16 Tahun.

Rencana Aksi Percepatan Perekaman Ktp-El sebagai berikut:

  1. Perekaman KTP-el Jemput Bola bagi pemilih Pemilu 2024

Data dari Kemendagri untuk Kabupaten Sleman sebanyak total 20.930 dengan rincian sebanyak 20.895 pemilih pemula dan 35 pemilih dewasa pada Pemilu 2024 yang harus ditindaklanjuti untuk direkam. Data dimaksud sudah terpilah per SMA/SMK maupun per kapanewon/kalurahan. Tindaklanjut yang dilakukan Dinas Dukcapil Sleman adalah sebagai berikut:

a. Pelayanan jemput bola percepatan perekaman KTP-el ke 17 SMA Negeri dan 8 SMK Negeri di wilayah Kabupaten Sleman dilaksanakan mulai tanggal 09 Februari sampai dengan 19 Mei 2023;

b. Pelayanan jemput bola percepatan perekaman KTP-el ke 5 MAN dan 1 SMA Swasta serta 13 SMA Swasta yang pemilih pemula berjumlah > 100 di wilayah Kabupaten Sleman.  Dilaksanakan mulai tanggal 05 Juli sampai dengan 10 Agustus 2023.

c. Perekaman KTP-el di 17 Kapanewon, dengan terlebih dahulu disampaikan undangan, dilaksanakan mulai tanggal 1 maret sampai dengan 31 Desember 2023;

d. Perekaman terpadu di SMA/SMK/MA yang berada di wilayah luar Sleman.  Jadwal menunggu koordinasi dengan Biro Tapem Setda DIY.

2. Menonaktifkan wajib KTP belum rekam yang sudah meninggal, pindah tanpa laporan atau tidak ditemukan.

3. Melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa/kalurahan.

4. Melaporkan per dua minggu sekali progres perekaman pemilih Pemula PEMILU 2024 ke Ditjendukcapil Kemendagri.

Di akhir acara diberikan secara simbolis permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak, juga diberikan suvenir payung bagi peserta yang bertanya tentang permasalahan Administrasi Kependudukan.

Pelayanan jemput bola rekam KTP-el sejumlah 96 pemohon, KTP el Hilang/Rusak sebanyak 23 permohonan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak ada permohonan, Kartu Identitas Anak sejumlah 147 permohonan, pembaharuan KK sejumlah 56 permohonan, Akta Kelahiran sejumlah 14 permohonan dan Akta Kematian sejumlah 15 permohonan.

Bersamaan acara SISIR ADMINDUK, BPJS juga mengadakan Pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yaitu melayanai Pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK). Pelayanan BPJS pada hari ini sejumlah 32 pemohon.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments